Kamis, 05 Februari 2009

Mendongkrak Modal Perbankan

Oleh: Andreas Hassim dan Djoko Retnadi, kedua penulis bekerja di Bank BRI
(Investor Daily 16 Januari 2009)

Di awal tahun 2009 ini, perbankan nasional dihadapkan pada situasi yang cukup berat yang salah satunya ditandai dengan belum meredanya perang suku bunga kendati BI rate sudah diturunkan ke level 8,75%. Bank-bank kecil tetap mengalami kesulitan menjaring dana pihak ketiga sehingga mendorong suku bunga pasar uang antarbank dan suku bunga deposito tetap tinggi. Krisis keuangan global dan seretnya likuiditas tersebut akhirnya mendorong angka Non Performing Loan (NPL) pada bulan Oktober 2008 meningkat sebesar 0,02%, menjadi 3,34%. Walaupun kinerja perbankan secara umum masih baik, namun adanya indikasi pemburukan ini haruslah menjadi perhatian perbankan.
Indikator lain yang juga perlu diwaspadai adalah rasio kecukupan modal (CAR) perbankan yang terus merosot di mana pada bulan Januari 2008 mencapai angka 21,60% namun pada bulan Oktober 2008 menurun menjadi 16,70%. Bahkan CAR bank persero telah mencapai 14,35%, suatu angka yang sangat minim untuk dapat melakukan ekspansi kredit secara leluasa. Padahal bank persero merupakan penopang utama pembiayaan berbagai proyek infrastruktur secara sindikasi. Akan menjadi suatu ironi ketika kredit yang disalurkan begitu besar, namun bank terpaksa gagal menjaga CAR sehingga terlepas pula bank tersebut untuk mendapat predikat sebagai bank jangkar yang mensyaratkan CAR lebih besar dari 12%.
Kenaikan angka NPL secara paralel akan meningkatkan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang tentunya akan semakin menggerus laba yang akan menyebabkan CAR perbankan semakin tertekan.
Di tengah keterbatasan tersebut, perbankan nasional diharapkan tetap menjalankan fungsi intermediasinya. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5% dibutuhkan penyaluran kredit perbankan senilai Rp 250 Trilyun atau tumbuh sekitar 18-20% dari posisi akhir tahun 2008. Agar perbankan tetap dapat mengemban fungsi intermediasi dengan baik di tahun 2009, maka diperlukan strategi mendongkrak CAR perbankan agar tidak menyusut semakin kecil.


Hybrid Capital
Melihat indikasi penurunan CAR tersebut, Bank Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/15/PBI/2008 tanggal 24 September 2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Di awal penerbitannya, PBI tersebut seperti memberikan angin segar kepada perbankan untuk lebih mudah meningkatkan permodalannya. Di dalam PBI tersebut diperkenalakan apa yang disebut Hybrid Capital atau modal inovatif. Hybrid Capital merupakan instrumen utang yang memiliki karakteristik modal seperti perpetual non cumulative subordinated debt dan instrumen lainnya yang bersifat perpetual non cumulative. Perpetual non cumulative artinya instrument tersebut bersifat tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran kuponnya tidak terakumulasi antar periode.
Dengan karakteristik seperti itu justru membuat yield instrumen modal inovatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi subordinasi pada umumnya karena berisiko lebih tinggi bagi pemegangnya. Hybrid capital seperti tertuang dalam PBI mencoba mengadopsi ketentuan yang diatur dalam Bassel di mana instrumen tersebut memang sudah umum di pasar negara maju namun masih sangat sempit pasarnya di Indonesia
Dalam situasi pasar domestik yang sangat volatile seperti saat ini, penerbitan instrumen yang berisiko tinggi seperti hybrid capital jelas bukan kebijakan yang tepat karena di samping yield yang sangat tinggi, juga permintaan pasar masih sangat lemah (bearish). Namun demikian, perbankan tidak boleh berhenti berinovasi bagaimana meningkatkan CAR dalam rangka mendukung ekspansi kredit di tahun 2009.

Penyempurnaan Ketentuan Modal dan ATMR
Seperti kita ketahui bahwa untuk meningkatkan rasio CAR dapat dilakukan dengan memperbesar modal dan atau menurunkan ATMR. Sesuai PBI No 10/15/PBI/2008 tanggal 24 September 2008 dikatakan bahwa laba tahun berjalan yang dapat diakui sebagai modal inti hanya sebesar 50% saja. Misalnya sebuah bank tidak memiliki rencana lain di dalam menambah modal selain mengandalkan dari laba operasi, maka ketentuan pengakuan 50% laba tahun berjalan sebagai tambahan modal jelas akan semakin menekan CAR sebuah bank. Lebih-lebih jika pembayaran dividen mencapai 50% dari laba bersih, maka akumulasi laba yang dapat diakui sebagai tambahan modal hanya sebesar 25% dari laba bersih tahun berjalan
Dalam praktiknya, laba bersih setelah dikurangi dividen dan penyisihan lain sebenarnya masih di dalam pembukuan bank. Dengan demikian, perlu dikaji lebih mendalam, apakah tidak mungkin bahwa laba tahun berjalan 100% seyogianya masuk sebagai komponen modal inti.
Jika hal ini dapat diakomodasi oleh BI, maka CAR perbankan tidak akan terlalu merosot di tengah kesulitan penerbitan berbagai jenis instrumen untuk menambah modal seperti right issue, sub debt, atau hybrid capital.
Selain melalui penambahan modal, peningkatan CAR juga dapat dilakukan melalui penyesuaian ATMR. Sesuai ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No D8/3/DPNP tanggal 30 Januari 2006 perihal Perubahan Perhitungan ATMR untuk Kredit Usaha Kecil, Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Pegawai/Pensiunan, ditetapkan bahwa Kredit Usaha Kecil (KUK) memiliki bobot 85%. Menurut hemat kami, ATMR KUK perlu dikaji untuk dapat segera diturunkan menjadi 50%. Pertimbangannya adalah bahwa mayoritas pelaku ekonomi kita adalah UMKM. Dengan adanya krisis keuangan global, ada semacam kesepakatan bahwa kita mesti lebih fokus pada ekonomi domestik yang berati pula foksu pada UMKM.
Dengan mengenakan ATMR sebesar 50% pada UMKM, ini berarti perbankan sangat mendukung arah pergerakan ekonomi ke depan.

Catatan Akhir
Tren Penurunan CAR yang cukup signifikan di tengah tingginya yield pasar obligasi merupakan persoalan yang sedang dialami perbankan ke depan. Tuntutan untuk terus melakukan ekspansi kredit dapat berujung pada semakin merosotnya CAR, apalagi jika ancaman naiknya NPL benar-benar terjadi, maka hal ini akan semakin menggerus modal bank.
Kecukupan modal merupakan faktor kunci yang menjadi tantangan perbankan ke depan untuk terus menjaganya di tengah masih berlakunya label bank jangkar yang mewajibkan CAR 12%. Peran regulator sangat diharapkan untuk dapat mengantisipasi potensi kemandekan aliran kredit dalam waktu dekat ini.
Sebelum Bassel II yang mengenakan klasifikasi risiko cukup kompleks diimplementasikan, dalam waktu dekat regulator dapat segera menyempurnakan aturan permodalan dan ATMR sehingga perbankan tetap mampu menjaga fungsinya sebagai intermediator penggerak pertumbuhan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar