Oleh : Andreas Hassim & Djoko Retnadi (Investor Daily tgl 26 November 2008)
Perbankan nasional saat ini menghadapi ujian berat berupa likuiditas ketat akibat dampak krisis keuangan global. Minggu lalu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih Bank Century dan melakukan reshuffle manajemen bank tersebut. Kesulitan likuiditas dan turunnya rasio kecukupan modal bank tersebut memaksa pemerintah secara cepat dan tepat melakukan penanganan agar wabah rush massal tidak terjadi. Peristiwa ini terjadi justru ketika fundamental perbankan secara umum sangat baik yang ditandai dengan dua indikator yaitu rasio kecukupan modal perbankan nasional berada di level 16% jauh di atas tingkat minimal sebesar 8%, dan rasio kredit bermasalah 3,32 % (gross) yang masih lebih kecil dari batas maksimal yaitu 5%.
Laju pertumbuhan tahunan kredit yang mencapai 36,35% (y.o.y September 2008) tidak diimbangi oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang hanya sebesar 14,47% ditengarai sebagai salah satu pemicu kesulitan likuiditas perbankan. Loan to Deposit Ratio (LDR) tahun 2003 yang hanya mencapai 48% kini sudah mencapai 78% di triwulan 3/2008. Hal ini membuktikan bahwa fungsi intermediasi perbankan semakin berjalan efektif. Namun demikian dengan kondisi LDR yang tinggi juga akan menimbulkan risiko likuiditas yang tinggi pula, hal ini disebabkan adanya maturity mismatch antara sisi aset dan sisi kewajiban pada neraca perbankan, di mana perbankan akan terekspos risiko likuiditas yang cukup tinggi jika tiba-tiba terjadi penarikan dana secara massal.
Fungsi Intermediasi dan pengendalian aset produktif
Perbankan memiliki fungsi utama sebagai lembaga intermediasi yang diharapkan mampu menjadi agen pembangunan sekaligus motor penggerak sektor riil. Perbankan juga menyadari bahwa kredit merupakan aset yang lebih terkendali dalam menghasilkan laba (penetapan pricing merupakan kebijakan internal bank). Lain halnya jika bank lebih banyak menaruh asetnya pada SBI yang tingkat bunganya variable mengikuti keputusan regulator.
Hal-hal tadi membuat mayoritas perbankan nasional masih menjadikan kredit sebagai bisnis utama mereka. Hal ini terbukti bahwa 52% pendapatan perbankan nasional berasal dari pendapatan bunga kredit. Sejalan dengan pertumbuhan kredit, laba perbankan pun cenderung meningkat dan puncaknya adalah pada tahun 2007, laba perbankan mencapai Rp 35 Trilyun. Penurunan laba di tengah meningkatnya kredit pernah terjadi di tahun 2005, hal ini lebih disebabkan karena turunnya Net Interest Margin (NIM) perbankan sebagai efek dari naiknya biaya dana yang lebih tinggi dibanding laju peningkatan suku bunga kredit.
Pengendalian Risiko Likuiditas
Dalam menjalankan fungsi intermediasi dan memaksimalkan laba maka bank pun perlu mengelola risiko likuiditas yang mungkin timbul. Pengelolaan likuiditas dapat dilakukan melalui sisi kewajiban maupun sisi aset.
Pengelolaan likuiditas dari sisi kewajiban ada beberapa hal yang perlu dicermati bank; pertama, bank mesti mengelola dan memahami komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dimilikinya. Misalnya produk giro yang memiliki sifat paling likuid, sehingga pada produk ini nasabah lebih mementingkan fasilitas dan kemudahan produk sebagai alat transaksional. Dengan demikian, walaupun giro sangat likuid, peluang terjadinya migrasi nasabah giro ke bank lain sangat kecil dan jumlah nominalnya cenderung relatif stabil.
Kemudian produk tabungan memiliki karakteristik di mana penabung sangat mementingkan aspek transaksional dan juga tidak mengharapkan suku bunga tinggi namun mengutamakan berbagai fasilitas dan hadiah. Dengan demikian, DPK jenis ini pun relatif stabil di neraca bank.
Yang sangat rentan dan riskan justru adalah produk deposito yang memiliki tingkat likuiditas paling rendah dan pada umumnya jumlah deposannya tidak terlalu banyak (tidak terdiversifikasi). Pada segmen produk ini, nasabah cenderung melakukan investasi dan tentunya nasabah akan mencari bank dengan bunga yang paling tinggi sehingga kepindahan nasabah pada segmen ini justru sangat tinggi.
Kedua, menetapkan tingkat LDR maksimal yang dapat diterima bank. Sesuai ketentuan BI, tingkat LDR maksimal sebesar 115%, maka perbankan wajib menyesuaikan tingkat maksimal LDR yang dapat diterima dengan kerentanan komposisi DPK dari bank tersebut.
Ketiga, Perbankan secara kreatif perlu mengembangkan produk simpananannya dengan kemasan yang semakin menarik sehingga tidak hanya terpaku pada persaingan suku bunga.
Sedangkan pengelolaan risiko likuiditas dari sisi aset dapat dilakukan melalui diversifikasi risiko terhadap aktiva produktif perbankan terutama dengan menyusun panduan penetapan portfolio kredit menurut jangka waktu, jenis suku bunga, jenis mata uang, sektor industri dan sebagainya.
Catatan akhir
Kondisi likuiditas yang ketat seperti saat ini sangatlah menekan keberadaan bank-bank kecil. Pada satu sisi bank-bank besar saat ini dapat dengan mudah mengklaim bahwa banknya dalam kondisi sangat likuid, namun jika bank-bank kecil mulai berjatuhan satu demi satu maka yang akan terjadi selanjutnya adalah kepanikan sehingga masyarakat mungkin tidak berhitung lagi dengan logika dan ini berpotensi menimbulkan rush massal.
Penetapan blanket guarantee dan adanya dana penyangga hasil arisan (pool of funds) perbankan diharapkan mampu menjadi penyelamat seretnya likuiditas. Dengan blanket guarantee maka konsentrasi pengumpulan dana akan dapat disebar ke seluruh kelompok bank karena seluruh bank dianggap memiliki risiko yang sama (homogen) dan suku bunga simpanan akan dibatasi maksimal setinggi suku bunga penjaminan.
Mengenai adanya kekhawatiran bahwa blanket guarantee akan menimbulkan moral hazard di kalangan perbankan, sebenarnya hal ini dapat dihilangkan melalui penerapan risk based premium di dalam pembayaran premi penjaminan. Artinya, premi penjaminan seyogianya dibedakan menurut risiko masing-masing bank, sehingga hal ini akan mendorong perbankan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola banknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar