Rabu, 29 Juli 2009

Peluang Kemitraan LKM dengan Perbankan

Peluang Kemitraan LKM dengan Perbankan (Investor Daily 29 Juli 2009, Kolom Opini)

Oleh: Djoko Retnadi dan Andreas Hassim, keduanya praktisi dan pengamat perbankan

Walaupun Indonesia menjadi salah satu negara di dunia selain Cina dan India yang berhasil mencatat pertumbuhan ekonominya positif pada triwulan I/2009, namun pertumbuhan ini dinilai belum mengangkat pendapatan masyarakat bawah. Di luar masyarakat miskin yang hanya dapat diberikan bantuan semacam BLT, sebenarnya terdapat lapisan masyarakat bawah yang masih dapat diberdayakan melalui bantuan pemberdayaan keuangan. Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah salah satu contoh upaya pemerintah membantu masyarakat mengembangkan potensinya guna meningkatkan pendapatan mereka.
Meski pemberdayaan keuangan masyarakat bawah telah diupayakan oleh pemerintah, namun cakupannya masih sangat terbatas. Oleh karena itu, masih diperlukan adanya keterlibatan lembaga keuangan mikro (LKM). Menurut UKM Center Universitas Indonesia, saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 50.000 LKM beroperasi di Indonesia, baik yang bersifat non formal, semi formal, maupun formal. Walaupun diakui LKM non formal dan semi formal merupakan bagian sejarah perkembangan ekonomi masyarakat, namun eksistensi LKM tersebut cukup sulit dikembangkan oleh pemerintah. Dengan demikian, harapan pemberdayaan masyarakat bawah akan lebih bertumpu pada LKM formal karena aspek legalitas lebih jelas dan relatif mudah diawasi.
LKM formal antara lain Koperasi, BMT, BPR, BKD, dan BRI Unit. Walaupun jumlah LKM seperti BPR telah mencapai 1757 buah dengan 3.422 kantor, BRI Unit 4.400 kantor, DSP 700 kantor namun LKM tersebut, kecuali BRI Unit dan DSP tampaknya masih mengalami kendala sumber dana untuk dapat melayani jumlah usaha mikro yang mencapai sekitar 40 juta unit usaha.

Optimalisasi Fungsi LKM
Di antara LKM yang ada, maka ada tiga pemain utama yang dapat menjadi andalan pemberdayaan masyarakat lapisan bawah yaitu BRI Unit, DSP, dan BPR. Untuk BRI Unit dan DSP sampai saat ini sudah berjalan lancar sedangkan untuk BPR tampaknya masih perlu uluran tangan pihak lain agar daya jangkaunya semakin kuat, khususnya mengenai sumber dana murah.
Keterbatasan langkah BPR dalam pendanaan terlihat jelas dari perbandingan antara kredit yang disalurkan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dapat dihimpun yaitu mencapai 115%. Komposisi dana mahal berupa deposito mencapai 67% dari total DPK. Dengan kondisi tersebut jelas bahwa BPR sangat rendah daya saingnya jika dihadapkan pada perbankan umum, termasuk BRI Unit maupun DSP. Untuk membantu BPR keluar dari kendala tersebut maka perlu keterlibatan perbankan umum di dalam operasional BPR.
Sebenarnya bank umum telah menjalin kerjasama dengan BPR melalui pola kemitraan (linkage program). Dalam program ini, bank umum memberikan kredit kepada BPR untuk disalurkan kepada para debitor BPR. Pada awalnya program ini tampaknya berjalan lancar sehingga BPR mulai dapat meningkatkan daya ekspansi kreditnya. Namun demikian, pola kemitraan ini rentan untuk berhenti karena dua sebab, yaitu pertama, kenaikan suku bunga kredit perbankan sehingga BPR tidak dapat menjual lagi kredinya dengan tarif kompetitif. Kedua, adanya kasus BPR Tripanca di Lampung yang menyisakan kredit macet bank umum yang menjalin kemitraan dengan BPR tersebut. Kasus BPR Tripanca sedikit banyak berpengaruh pada minat bank umum untuk melakukan program kemitraan dengan BPR. Pola kemitraan tersebut didasari adanya kendala investasi yang sangat besar jika bank umum harus membangun jaringan kantor di pedesaan.
Minat perbankan pada pola kemitraan dengan BPR akhir-akhir ini agak menurun dan perbankan mulai terjun langsung ke bisnis mikro karena adanya potensi yang sangat besar, margin bunga yang tebal, dan tingkat risiko yang relatif lebih rendah. Namun demikian terjunnya bank-bank umum belum mampu menjawab permasalahan masih rendahnya daya jangkau (outreach) LKM pada masyarakat lapisan bawah karena mereka lebih banyak masuk ke daerah-daerah yang sudah lebih dahulu dilayani BPR dan LKM non bank dan bukannya menyentuh daerah-daerah yang belum terjangkau layanan keuangan perbankan.
Didukung dengan pendanaan yang kuat, sistem teknologi yang baik serta SDM yang berkualitas membuat bank-bank umum tersebut jelas menjadi ancaman serius bagi BPR/LKM non bank. Lalu langkah apa yang dapat ditempuh BPR dan bank umum jika pola kemitraan dianggap sudah tidak menarik bank umum? Konsep maju bersama dan sinergi antara BPR dan perbankan dapat dijadikan landasan solusi, sehingga BPR/LKM non bank pada akhirnya akan tetap eksis dan terus bertumbuh.
Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah meminta beberapa bank umum menjadi bank sentral (APEX) bagi BPR. Dukungan pendanaan dan integrasi sistem informasi dapat meningkatkan daya saing para BPR/LKM non bank dimaksud. Di samping memenuhi fungsi corporate social responsibility, pola kerjasama ini dapat memberikan banyak bisnis bagi bank umum tersebut yaitu tetap dapat melakukan pola linkage, penyediaan jasa pembayaran seperti transfer uang dan pembayaran berbagai tagihan kepada nasabah BPR. Apalagi untuk menjadi bank Apex, sebuah bank umum tidak perlu membuka kantor baru dan cukup mengintegrasi sistem dengan sistem yang ada di BPR, sehingga dapat menekan biaya overhead.
Gerakan penyaluran kredit yang lebih luwes akan dimaksimalkan melalui BPR dan LKM non bank sehingga ekspansi bisnis bank tersebut secara tidak langsung akan lebih efektif dan dapat terus merambah ke daerah-daerah yang belum tersentuh layanan perbankan.

Praktik Terbaik Apex Bank
Luasnya jaringan delivery channel yang dimiliki BPR/LKM non bank, akan dapat mengoptimalisasi fungsi APEX seperti layaknya bank sentral dengan fungsi sebagai pengatur lalu lintas keuangan antar BPR/LKM non bank, memberikan fasilitas pinjaman baik jangka pendek maupun jangka panjang, dan jasa keuangan lainnya yang dapat dieksplorasi sehingga menghasilkan laba bagi APEX.
Ada dua hal yang menjadi kunci sukses APEX agar mampu menjalankan fungsinya yaitu, pertama adalah integrasi sistem informasi. APEX harus membangun sistem informasi yang menghubungkan BPR/LKM dengan APEX. Namun demikian pengembangan sistem informasi yang dilakukan oleh APEX wajib melihat sisi kebutuhan para nasabah pedesaan sehingga ongkos investasi pengembangan teknologi tidak perlu berlebihan (sophisticated). Selain itu melalui sistem informasi dapat dibuat standar analisis kredit dan dokumentasi kredit, sehingga akan berdampak pada membaiknya analisis kredit dan dokumentasi kredit dapat lebih efisien.
Kedua, technical assistance (pola pendampingan) yang diberikan APEX kepada BPR/LKM non bank dan para debitornya. Pola pendampingan yang ditawarkan APEX kepada debitor yaitu dengan menjadi sponsor kegiatan penyuluhan dalam mengembangkan usaha. Dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun berbagai Departemen dapat membantu para wirausahawan mengoptimalkan usahanya.
Kisah sukses implementasi Apex Bank atau yang dikenal sebagai second tier bank di negara berkembang di Amerika Latin yang berlangsung lebih dari 15 tahun melalui program IDB (Inter-American Development Bank) mampu mengoptimalkan fungsi LKM.
IDB berhasil menggandeng ratusan LKM di Kolombia, El Savador, Paraguay, Peru dan beberapa negara di sekitarnya untuk mengeksplorasi potensi usaha mikro dengan penyediaan dana maupun program technical assistant (pola pendampingan). Melalui program yang mereka sebut The Microfinance Global Credit Program, IDB memfasilitasi LKM untuk dapat masuk ke pasar usaha mikro.
Program IDB tersebut selain mampu mengangkat taraf hidup usaha mikro (low income) juga mampu membuat para LKM mandiri dan dapat terus tumbuh menjangkau daerah yang belum tersentuh (outreach). Pelajaran yang dapat dipetik melalui program IDB tadi adalah pertama, untuk dapat berkembang secara berkesinambungan IDB pun wajib memperoleh keuntungan dari operasionalnya begitu pula para LKM, namun demikian penetapan pricing yang wajar kepada usaha mikro pun menjadi hal yang penting.
Kedua, maksimalisasi peran NGO (Non Government Organization) atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam memberikan penyuluhan kepada usaha mikro. Ketiga adalah dukungan pemerintah setempat dalam menetapkan kebijakan yang mendukung program pengembangan usaha mikro dengan memberikan insentif kepada para pelakunya.

Catatan Akhir
Potensi pembiayaan kepada usaha mikro masih sekitar 40 juta usaha. Bagi bank umum, menggandeng BPR/LKM non bank melalui optimalisasi delivery channel mereka akan dapat menjadi peluang bisnis bagi bank umum. Selain itu uluran tangan yang diberikan oleh bank umum kepada BPR/LKM non bank akan memacu penetrasi mereka dalam menyalurkan kredit kepada usaha-usaha di pelosok tanah air.
Masuknya APEX di tengah BPR/LKM non bank akan dapat meningkatkan efisiensi melalui pemanfaatan teknologi serta optimalisasi berbagai layanan jasa keuangan yang dapat menjadi sumber income maupun meningkatkan funding bagi BPR/LKM non bank. Melalui pola Apex Bank, semoga lembaga keuangan mikro akan semakin dapat berperan dalam mengangkat usaha mikro menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar